BEKASI.POJOKSATU.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih di Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025 tetap berjalan meski satu tersangka belum memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut Ronald, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 52 saksi dalam proses penyidikan.
Selain keterangan para saksi, penyidik juga menerima pengembalian uang sekitar Rp280 juta, mengamankan transkrip rekening, serta berbagai dokumen terkait pemasangan sambungan air bersih yang diduga mengalami praktik mark-up.
Baca Juga: Kejari Bekasi Buru Mantan Direktur Perumda Tirta Bhagasasi, Terancam Dijemput Paksa
"Alat bukti yang kami peroleh saling bersesuaian dengan keterangan 52 saksi. Selain itu ada pengembalian uang sekitar Rp280 juta, transkrip rekening, serta dokumen pemasangan sambungan layanan yang diduga dimarkup dengan nilai jauh di atas harga yang telah ditetapkan," jelas Ronald, Kamis, 31 Juli 2026.
Dalam perkara ini, dua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang. Sementara satu tersangka lainnya, AEZ, masih menunggu pemanggilan ulang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan akan menuntaskan penyidikan dan menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***




