BEKASI.POJOKSATU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan baru Perumda Tirta Bhagasasi pada periode 2024–2025. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial AEZ (35), MSB, dan RF. Ketiganya diketahui merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi yang menjabat pada periode 2024 hingga 2025.

"Ketiga tersangka merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi pada tahun 2024 dan 2025. Tindakan ketiganya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar," ujar Semeru, Jumat, 31 Juli 2026.

Baca Juga: Dua Bakal Calon Resmi Daftar Pilkades Cibening, Panitia Mulai Verifikasi Berkas

Menurut Semeru, perkara tersebut bermula saat 21 calon pelanggan dari kawasan perumahan dan perkantoran mengajukan permohonan pemasangan sambungan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa bagian pemasaran menerbitkan surat pemberitahuan biaya pemasangan dengan nominal yang diduga jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan yang berlaku.

Meski keberatan dengan besaran biaya tersebut, para calon pelanggan tetap melakukan pembayaran karena membutuhkan pasokan air bersih untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, perkantoran, maupun kegiatan usaha.

Penyidik menduga dana pembayaran dari calon pelanggan tersebut diarahkan ke rekening yang telah dipersiapkan para tersangka.

"Uang dalam rekening itu selanjutnya dipergunakan oleh AEZ serta MSB dan RF selaku kepala bagian pemasaran saat itu untuk keperluan pribadi mereka. Perbuatan ketiganya telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain," katanya.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Selidiki Dugaan Penyebab Darurat Debu di Tegal Danas, Batching Plant Diperiksa

Semeru menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan barang bukti yang dinilai telah memenuhi sedikitnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selama proses penyidikan, Kejari Kabupaten Bekasi telah menahan dua tersangka, yakni MSB dan RF, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang selama 20 hari.

Menurut Semeru, penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, tersangka AEZ belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit kepala. Kejaksaan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya fakta hukum maupun pihak lain yang terlibat seiring perkembangan penyidikan kasus tersebut.***