BEKASI.POJOKSATU.id - PT PLN (Persero) UP3 Cikarang lakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (10/1/2024).

Kesepakatan Bersama tersebut langsung ditandatangani oleh Manager PLN UP3 Cikarang, Zamzami dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.

 “PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan Ketenagalistrikan di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara sehingga perlu bersinergi dengan Kejaksaan, sehingga penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dilakukan dengan optimal,” ujar Zamzami, Manager PLN UP3 Cikarang, Rabu (10/1/2024).

Lingkup perjanjian kerjasama ini mencakup kegiatan-kegiatan pendampingan hukum (legal assistance), pendapat hukum (legal opinion),  bantuan hukum yang akan dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta sosialisasi dan konsultasi hukum.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada Kesepakatan Bersama saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya kepada JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah PLN UP3 Cikarang.

Di lokasi lain, Susianna Mutia General Manager PLN UID Jawa Barat menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan tersebut. Ia juga berharap melalui kerja sama yang telah terjalin tersebut dapat meningkatkan kinerja kedua belah pihak untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kelistrikan kepada masyarakat. (mas)