BEKASI.POJOKSATU.id – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi berencana memanggil pihak kontraktor pelaksana proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPAS Burangkeng, yakni CV Sarwo Bathi Permana. Langkah tersebut dilakukan menyusul belum difungsikannya fasilitas senilai Rp13 miliar tersebut meski pembangunan telah selesai.
Rencana pemanggilan itu juga berkaitan dengan temuan dugaan masalah teknis saat rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan peninjauan langsung ke TPAS Burangkeng pada Selasa, 2 Juni 2026.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengaku menemukan sejumlah indikasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana proyek.
"Saya juga menduga ini banyak yang bocor dan lain sebagainya. Perlu kita klarifikasi ke pihak pelaksana. Apakah pihak pelaksana ini kompeten dalam artian memang spesifikasi sering melakukan pembangunan seperti ini atau baru kali ini," ujar Ombi.
Selain kontraktor, DPRD juga akan meminta penjelasan dari tim perencana proyek. Menurut Ombi, konsep IPAL yang dibangun di TPAS Burangkeng dinilai memiliki karakteristik yang lebih menyerupai instalasi pengolahan limbah industri karena membutuhkan bahan kimia dalam jumlah cukup besar untuk operasionalnya.
"Ini perlu dikaji untuk ngobrol dengan konsultan perencanaan. Kalau kita ambil referensi di TPAS lain menggunakan metode kolam, banyak kolam yang dibuat dan metodenya biologis, jadi ga makan banyak anggaran dalam pelaksanaannya," jelasnya.
Di sisi lain, perwakilan CV Sarwo Bathi Permana, Irfan, membantah adanya kebocoran pada instalasi tersebut. Ia menegaskan kondisi yang terlihat saat kunjungan DPRD terjadi karena sistem pompa tidak beroperasi akibat panel kontrol dalam keadaan mati.
"Tidak ada kebocoran, pompa tidak mendorong karena posisi mati di kontrol panel. Sekarang kontrol panel sudah on, sudah tidak lagi keluar air," kata Irfan.
Ia juga memastikan teknologi IPAL yang dibangun telah sesuai untuk kebutuhan pengolahan limbah di TPAS dan telah melalui uji baku mutu air sebagai bagian dari proses pengujian.
Baca Juga: Patroli Gabungan dan Operasi Kejahatan Jalanan di Cikarang Timur, 58 Personel Diterjunkan
"Kalau berbicara penampung bentuknya mau seperti apa, misalnya kita air nih, bisa ditampung dibotol, bisa ditampung digelas, bisa ditampung diember, bisa ditampung di toren, itu hanya bentuk saja tapi fungsinya sama," ujarnya.
Menurut pihak pelaksana, alasan utama IPAL belum dioperasikan bukan karena persoalan teknis, melainkan karena proses serah terima pekerjaan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang hingga kini belum rampung.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi berencana mendalami seluruh aspek proyek tersebut, mulai dari perencanaan, spesifikasi teknis, hingga kesiapan operasional, agar investasi daerah senilai Rp13 miliar tersebut dapat segera dimanfaatkan sesuai tujuan pembangunannya.***




