BEKASI.POJOKSATU.id – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan peninjauan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pengelolaan lingkungan, termasuk progres pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau pengolahan air lindi di kawasan tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saepul Islam, mengatakan salah satu fokus utama dalam kunjungan tersebut adalah memastikan seluruh fasilitas yang telah dibangun dapat berfungsi secara maksimal guna mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Baca Juga: 2 Dapur SPPG Cikarang Barat Dihentikan Sementara Demi Menjaga Mutu Program MBG

Menurutnya, hingga saat ini IPAL belum dapat dioperasikan secara penuh karena masih terdapat proses penyelarasan hasil pengujian baku mutu yang dilakukan oleh instansi terkait.

"Kalau terkait IPAL, kami berharap koordinasi antar perangkat daerah dapat terus ditingkatkan. Saat ini IPAL memang belum berfungsi karena masih ada proses pencocokan dan penyelarasan terkait baku mutu," ujar Saepul.

Ia menjelaskan bahwa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi telah melakukan pengujian melalui laboratorium independen, sementara Dinas Lingkungan Hidup juga melaksanakan pengujian sesuai kewenangannya. Namun, masih terdapat satu parameter yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.

"Masih ada satu item yang perlu ditemukan titik temunya, sehingga sampai saat ini proses pengujian dan evaluasi terus dilakukan. Solusinya tentu melalui peningkatan koordinasi dan komunikasi antar dinas agar dapat menghasilkan kesepahaman bersama," katanya.

Baca Juga: Program MBG Cikarang Barat Dievaluasi, Validasi Data Penerima dan Standar Dapur Jadi Fokus

Komisi III berharap proses koordinasi dapat segera diselesaikan sehingga fasilitas IPAL dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan lingkungan di TPA Burangkeng.***