BEKASI.POJOKSATU.id - Implementasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Bekasi memperlihatkan capaian menggembirakan. Selain seluruh koperasi yang terlibat telah memiliki payung hukum pembentukan, beberapa desa kini mulai melangkah ke tahap pembangunan infrastruktur koperasi.

Perkembangan itu disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, setelah mengikuti Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa, 25 November 2025.

Forum tersebut juga dihadiri perwakilan daerah dari seluruh Indonesia melalui sambungan virtual.
Ida mengungkapkan bahwa pemerintah daerah terus mengebut penyelesaian pembangunan KDKMP yang telah terbentuk di 179 desa dan 8 kelurahan.

Namun, ia menekankan bahwa tahapan konstruksi harus diawali oleh penyelesaian aspek legal dan administratif lahan, mencakup tanah hak desa, aset pemerintah daerah, hingga lahan di bawah kewenangan provinsi atau pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan demi memastikan pembangunan berjalan tanpa hambatan di kemudian hari.

Baca Juga: Perubahan Tata Ruang Buka Peluang Pembangunan TPST di Setiap Kecamatan, Pemkab Bekasi Dorong Ekonomi Sirkular

Ia menegaskan bahwa ketertiban administrasi menjadi syarat utama sebelum koperasi dibangun secara fisik.

“Kelengkapan administrasi lahan harus dipastikan sejak awal. Ini agar proses pembangunan berjalan rapi dan tidak menimbulkan masalah di masa mendatang,” kata Ida.

Menurutnya, program KDKMP merupakan pengejawantahan mandat konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat sebagai orientasi pengelolaan ekonomi.

Pemerintah optimistis, KDKMP mampu mendorong penguatan ekonomi akar rumput di pedesaan, mulai dari pembukaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha produktif, hingga integrasi dengan program pembangunan lainnya.

Ia juga menyoroti keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam mengawal keberhasilan program ini.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Mulai Kick Off ISWMP 2025–2027, TPST Kertamukti Jadi Proyek Prioritas

Terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan koperasi, Ida memastikan seluruh proses harus merujuk aturan yang berlaku, termasuk musyawarah desa sebagai dasar pengambilan keputusan, mengingat penggunaan TKD dilakukan melalui skema sewa.

“Beberapa desa sudah mulai membangun koperasi, tetapi untuk yang menggunakan Tanah Kas Desa, wajib melalui musyawarah desa karena sifatnya sewa-menyewa,” jelasnya.

Untuk memastikan percepatan pembangunan, Pemkab Bekasi terus menjalin koordinasi intensif dengan unsur kewilayahan di tingkat kecamatan, sekaligus memantau perkembangan melalui forum lintas perangkat daerah. Targetnya, seluruh pembangunan KDKMP dituntaskan pada 2025.

Lewat percepatan ini, pemerintah berharap KDKMP dapat berperan sebagai pengungkit ekonomi desa, memperkuat otonomi usaha masyarakat, serta mendorong tumbuhnya model ekonomi hijau dan sirkular yang berkelanjutan.

“Target kami, 2025 semua tahapan bisa selesai. Kami pastikan camat mengawal musyawarah desa dan administrasi terpenuhi,” pungkas Ida.***