BEKASI.POJOKSATU.id – Sidang kedua kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026).
Sidang tersebut memasuki agenda upaya Restorative Justice (RJ). Dalam agenda itu, terdakwa NY dan korban, Fendy, hadir di persidangan.
Ia menegaskan tetap ingin perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 diproses sesuai hukum yang berlaku.
Fendy menilai, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah terlambat dilakukan. Menurutnya, sejak awal terdakwa NY dinilai tidak menunjukkan sikap mengakui kesalahan terkait perkara tersebut.
"Selain itu korban Fendy balik bertanya kenapa tidak dari awal datang kepada saya untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya," ujar Fendy usai persidangan.
Fendy juga membantah adanya pendekatan secara langsung dari terdakwa sejak awal kejadian. Ia mengaku justru didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya.
"Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya jadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri," katanya.
Menurut Fendy, upaya RJ sebelumnya juga pernah dilakukan melalui pihak kepolisian setelah NY ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, menegaskan pihaknya meminta proses hukum tetap berjalan.
Ia berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan karena kliennya dalam persidangan sudah menyatakan tidak mau melakukan RJ," kata Dani.
Dani menyebut kliennya mengaku mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh lebih dari delapan orang. Dalam kejadian tersebut, korban disebut dipukuli menggunakan botol dan kursi.
Baca Juga : Pabrik Bingkai di Pondok Kelapa Jaktim Terbakar, 90 Personel Dikerahkan
Ia mengatakan komunikasi terkait upaya RJ baru dilakukan sekitar satu bulan terakhir. Sementara itu, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Oktober 2025.
Menurut Dani, komunikasi untuk RJ dilakukan melalui pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dani menegaskan, pihaknya tidak ingin perkara tersebut dipandang hanya sebagai persoalan pemukulan biasa.
"Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga," tegasnya.
Di sisi lain, keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, meminta seluruh pihak tidak membawa isu di luar substansi perkara, termasuk narasi yang berkaitan dengan suku.
Baca Juga : Korban Ledakan SPBE Cimuning Masih Menunggu Kepastian Rumah dan Santunan
"Saya mau klarifikasi, berita tidak usah digoreng-goreng, bawa-bawa suku dan lain-lain. Fendy keluarga saya orang Minahasa. Kami selama ini di Polres menuntut keadilan untuk adik kami," ujar Nancy.
Nancy menegaskan, keluarga korban hanya menginginkan proses hukum berjalan dan keadilan dapat ditegakkan.
"Kami hanya minta keadilan kepada penegak hukum," katanya.
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah makan di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Setelah korban menolak upaya Restorative Justice, perkara tersebut tetap berlanjut ke tahap persidangan di PN Cikarang.***




