BEKASI.POJOKSATU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengulik aset milik Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Salah satunya terkait pembelian rumah yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjeratnya.

Pendalaman itu dilakukan penyidik saat memeriksa Legal Lippo Cikarang, Ruri, pada Selasa (31/3/2026). Ruri diperiksa sebagai saksi untuk menggali informasi soal kepemilikan aset tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik fokus menelusuri asal-usul pembelian rumah milik Ade Kuswara.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh tersangka ADK,” kata Budi, Minggu (5/4/2026).

Menurut dia, pengusutan aset menjadi langkah penting dalam mengungkap kasus secara menyeluruh. Tidak hanya untuk pembuktian, tapi juga membuka peluang pengembalian kerugian negara.

“Ini bagian dari proses pembuktian sekaligus langkah awal asset recovery,” ujarnya.

Baca Juga : Beda dengan Pemerintah Pusat, Bekasi Terapkan WFH ASN Setiap Rabu

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek di Bekasi. Ia diduga menerima suap bersama sang ayah, HM Kunang (HMK).

Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta, Sarjan (SRJ), sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan HMK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara SRJ sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran uang dan aset lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini.***