BEKASI.POJOKSATU.ID - Pengusutan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi terus meluas.

KPK memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat daerah, lingkaran kepala daerah, pengawas badan usaha milik daerah, hingga pihak swasta.

Langkah ini menegaskan keseriusan KPK dalam membongkar skema suap proyek yang diduga melibatkan banyak pihak.

Baca Juga: Korban Sempat Terlihat di Warung Kopi Sebelum Tertemper Kereta di Perlintasan Agus Salim

Terbaru, KPK memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama ES, Sekda Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu 21 Januari 2026.

Selain Sekda, penyidik juga memanggil ajudan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, yakni Muhamad Reza.

Baca Juga: Demo di TPA Burangkeng Soroti Transparansi dan Pengelolaan Sampah, Kades: Aspirasi Warga Wajar

Pemeriksaan terhadap ajudan ini dinilai penting karena diduga mengetahui aktivitas dan komunikasi Ade Kuswara Kunang terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Tak berhenti di situ, KPK juga memeriksa Arief Firmansyah selaku karyawan swasta.

Dari unsur badan usaha milik daerah, KPK turut memeriksa Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Romli Romliandi alias Obing.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Harapan RW 15 Duren Jaya, Apresiasi Seni Mural Warga

Pemeriksaan ini mengindikasikan bahwa penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan BUMD dengan alur proyek yang menjadi objek dugaan suap.

Sementara dari kalangan pengusaha dan wiraswasta, KPK memeriksa Endung Mulyadi, Ilan Setiawan, Suwaji, serta Sarjan Yuda Nugraha selaku pihak swasta penyedia paket proyek.

Banyaknya saksi yang dipanggil menunjukkan bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek ini, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, H.M. Kunang, serta Sarjan.

Dalam konstruksi perkara, Sarjan diduga memberikan uang ijon kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp9,5 miliar.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Pastikan Layanan RSUD Kota Bekasi dan Gaji ASN Tetap Berjalan

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan suap lain senilai Rp4,5 miliar, sehingga total uang yang diterima mencapai Rp14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Demo di TPA Burangkeng, Nemin Jembatani Aspirasi Warga ke Pemerintah Daerah

Dengan terus diperiksanya saksi dari berbagai unsur, publik menilai KPK tengah menelusuri secara menyeluruh pola relasi antara pejabat, birokrasi, BUMD, dan pengusaha dalam praktik ijon proyek.

Langkah ini diharapkan mampu membuka secara terang benderang skema korupsi yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan masyarakat.***