BEKASI.POJOKSATU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik tindak pidana korupsi. Penilaian tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kasus tersebut menjadi sinyal kuat perlunya perbaikan menyeluruh dalam sistem pencegahan korupsi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa Kabupaten Bekasi.

Menurut Budi, berdasarkan delapan area intervensi dalam program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) menunjukkan tren penurunan yang cukup mengkhawatirkan.

Baca Juga: Kasus Ijon Proyek Kabupaten Bekasi: Sekdis CKTR Mangkir dari Panggilan KPK

“Dari delapan fokus area MCSP, sektor PBJ di Kabupaten Bekasi teridentifikasi mengalami penurunan kinerja dan membutuhkan perhatian khusus,” ujar Budi, Senin, 29 Desember 2025.

Data KPK mencatat, nilai PBJ Pemkab Bekasi sempat berada di angka 99 pada 2022, kemudian turun menjadi 95 pada 2023, dan anjlok signifikan ke angka 72 pada 2024. Penurunan tersebut dinilai sebagai indikator lemahnya sistem pengendalian internal.

“Penurunan ini menegaskan bahwa sektor PBJ masih menjadi area berisiko tinggi dan perlu penguatan pengawasan serta tata kelola,” jelasnya.

Baca Juga: Video TPS Liar Babelan Ternyata Lama, Pemkab Bekasi Tetap Siapkan Penanganan Lanjutan

Kondisi serupa juga terjadi pada fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Skor APIP Kabupaten Bekasi tercatat turun dari 75 pada 2023 menjadi 65 pada 2024, yang menandakan peran pengawasan internal belum berjalan optimal.

Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Bekasi juga menunjukkan nilai stagnan di level rendah, yakni 67,95 pada 2022, 68,04 pada 2023, dan 68,00 pada 2024. Bahkan, komponen internal pada sektor PBJ mengalami penurunan tajam dari 91 pada 2022 menjadi 62,61 pada 2024.

“Data ini menjadi peringatan dini agar pemerintah daerah segera melakukan pembenahan melalui penguatan pengawasan internal dan perbaikan tata kelola pengadaan,” tegas Budi.

Baca Juga: Plt Bupati Bekasi Tinjau TPS Liar Babelan Gara-Gara Video

Dalam kasus suap ijon proyek tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta Sarjan. Ade Kuswara diduga menerima suap dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.

KPK berharap, pengungkapan perkara ini dapat menjadi momentum perbaikan birokrasi dan sistem pemerintahan di Kabupaten Bekasi.

“Penindakan ini diharapkan menjadi titik balik bagi Pemkab Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” pungkas Budi.***