BEKASI.POJOKSATU.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (3/8/2026). Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara, HM Kunang alias Abah Kunang, dituntut hukuman empat tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ade Azhari juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayarkan, keduanya diminta menjalani pidana kurungan pengganti selama 100 hari.
Baca Juga: Warga Ciledug Kecewa Terancam Kehilangan Hak Pilih Pilkades, Meski KTP Masih Beralamat di Desa
Selain pidana pokok, jaksa menilai kedua terdakwa layak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Ade Kuswara dituntut membayar uang pengganti Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak mampu membayar, keduanya terancam pidana penjara pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan ialah keduanya belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.***



