BEKASI.POJOKSATU.id - Tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menilai sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan justru membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Salah satu pengacara Ade Kuswara, Andriansyah, menyoroti keterangan saksi mengenai sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pertemuan terkait aktivitas pengaturan proyek di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
"Saksi tadi mengakui adanya rumah yang disewa dan digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan SDA dan BMBK," kata Andriansyah, Selasa, 9 Juni 2026.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ade Kuswara: Belum Ada Bukti Kuat Bupati Bekasi Atur Proyek Pemkab
Menurut dia, fakta tersebut perlu didalami lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara yang sedang disidangkan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan relevansi keterangan saksi terkait pembahasan APBD Perubahan 2025. Mereka menilai informasi tersebut berada di luar ruang lingkup dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, JPU KPK Ade Azharie belum dapat memastikan apakah akan melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang disebut dalam persidangan. Menurutnya, jaksa masih akan mencermati perkembangan fakta-fakta hukum yang terungkap pada sidang berikutnya.
"Masih ada beberapa persidangan ke depannya, kita lihat dulu faktanya seperti apa," ujar Ade.
Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk mengungkap rangkaian fakta dalam kasus tersebut.***




