BEKASI.POJOKSATU.id - Tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menegaskan belum terdapat bukti yang kuat dan sah secara hukum yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pengacara Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, mengatakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan hingga saat ini belum membuktikan adanya instruksi langsung dari Ade Kuswara kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) terkait penentuan proyek.
"Persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa yang memberikan perintah terkait pengaturan proyek adalah kepala dinas, bukan bupati," ujar Wayan, Selasa, 9 Juli 2026.
Menurutnya, setiap tuduhan yang diarahkan kepada Ade Kuswara harus didukung alat bukti yang sah dan dapat diverifikasi di persidangan. Ia menilai, tudingan mengenai keterlibatan kliennya dalam pengaturan proyek masih belum terbukti secara hukum.
Baca Juga: Sidang Korupsi Ade Kuswara: Kadis SDABMBK Akui Terima Uang Rp1 Miliar dari Kontraktor
Wayan juga menyoroti kesaksian terkait dugaan pertemuan antara kepala dinas dengan Ade Kuswara di rumah dinas. Ia mempertanyakan validitas keterangan saksi yang disebut tidak berada di dalam ruangan saat percakapan berlangsung.
"Kalau seseorang berada di luar ruangan, bagaimana mungkin dia bisa mendengar percakapan dua orang di dalam ruangan tertutup. Itu tidak masuk akal dan tidak dapat diverifikasi," katanya.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan keberadaan dokumen asli daftar proyek yang disebut-sebut sebagai bukti adanya pengaturan proyek. Menurutnya, dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan di hadapan majelis hakim.
"Kalau berbicara alat bukti surat, kekuatan pembuktiannya ada pada dokumen asli. Jika tidak bisa ditunjukkan dalam persidangan, maka secara hukum tidak terverifikasi," ujarnya.
Baca Juga: Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Dua Remaja Diduga Hendak Tawuran di Babelan
Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.***



