BEKASI.POJOKSATU.id - Personel Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengamankan dua remaja yang diduga akan terlibat aksi tawuran di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 7 Juni 2026.

Kedua remaja tersebut diamankan saat tim patroli Brimob melakukan kegiatan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Komandan Kesatuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Henik Maryanto, mengatakan petugas juga menyita tiga bilah senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran tersebut.

"Tim patroli mengamankan dua remaja yang diduga hendak terlibat tawuran beserta tiga bilah senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut," ujar Henik dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 9 Juni 2026.

Baca Juga: Pengedar Obat Terlarang di Karangasih Diciduk Polisi

Henik menjelaskan, patroli rutin yang dilaksanakan jajarannya merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya pada waktu-waktu yang dianggap rawan terjadinya gangguan keamanan.

Selain mengantisipasi aksi tawuran, patroli juga difokuskan untuk mencegah berbagai bentuk gangguan keamanan lainnya, seperti balap liar dan tindak kriminalitas jalanan yang dapat meresahkan masyarakat.

"Patroli rutin merupakan salah satu upaya untuk menciptakan rasa aman sekaligus mencegah gangguan kamtibmas di tengah masyarakat," katanya.

Menurut Henik, kehadiran aparat keamanan di lapangan diharapkan mampu memberikan efek pencegahan terhadap potensi tindak kriminal maupun aksi yang membahayakan keselamatan masyarakat, terutama yang melibatkan kalangan remaja.

Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan tawuran bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata. Keterlibatan orang tua dan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas remaja di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Kebocoran Pipa Gas di Babelan, Polisi Nyatakan Situasi Terkendali dan Tetap Mengamati

"Pengawasan terhadap aktivitas remaja serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar dinilai penting untuk mencegah keterlibatan generasi muda dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ujarnya.

Selanjutnya, kedua remaja beserta barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam telah diserahkan ke Polsek Babelan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan yang ditemukan di lingkungan sekitar melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.***