BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebagai alarm penting untuk melakukan perbaikan menyeluruh dalam sistem pengelolaan pendapatan daerah.

Penyerahan LHP yang berlangsung di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jumat 13 Februari 2026, diterima langsung oleh Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sekaligus evaluasi terhadap pengelolaan sektor pajak dan retribusi hingga Triwulan III Tahun 2025.

Baca Juga: Relokasi PKL Bukan Sekadar Pindah Tempat, Ini Strategi Besar Tata Kota Bekasi

Asep menegaskan bahwa LHP yang diberikan BPK bukan sekadar laporan administratif, tetapi instrumen penting untuk memperbaiki sistem serta memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

“Hari ini kita telah menerima LHP terkait pajak dan retribusi daerah. Hasil pemeriksaan ini disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai bahan evaluasi sekaligus rujukan bagi kita untuk meningkatkan PAD sebesar-besarnya,” ujarnya.

Menurutnya, reformasi tata kelola pendapatan daerah menjadi kebutuhan mendesak agar sistem yang berjalan semakin transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Resmi Berubah! Ini Jam Kerja Baru ASN Bekasi Selama Ramadan 2026

Ia menilai masih terdapat potensi yang belum tergarap secara maksimal, sehingga perlu dilakukan kajian komprehensif sebelum diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret.

“Kita ingin bagaimana PAD Kabupaten Bekasi bisa terus meningkat secara signifikan. Karena PAD yang kuat akan berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Asep.

Ia juga menekankan bahwa rekomendasi BPK akan dipelajari secara menyeluruh dengan melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah.

Baca Juga: Malam Pertama Relokasi PKL SGC, Lapak Sudah Pindah Tapi Pembeli Masih Ragu

Tujuannya agar setiap kebijakan yang diambil berbasis evaluasi dan tidak tergesa-gesa dalam implementasi.

“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kita. Tidak serta-merta langsung diterapkan, tetapi kita pelajari secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berdampak nyata terhadap peningkatan PAD,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyatakan bahwa LHP BPK menjadi perhatian bersama antara eksekutif dan legislatif.

Ia menilai peningkatan PAD merupakan agenda strategis yang membutuhkan komitmen kolektif.

Baca Juga: Usai Banjir, Asep Surya Atmaja Gerak Cepat Realokasi Anggaran Demi Selamatkan Jalanan Rusak

“LHP dari BPK sudah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Banyak hal yang harus kita pelajari bersama, terutama terkait upaya peningkatan PAD ke depan,” ujarnya.

Dengan diterimanya LHP tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi pengelolaan pajak dan retribusi.

Serta membangun tata kelola pendapatan daerah yang profesional dan berkelanjutan demi memperkokoh kapasitas fiskal daerah di masa mendatang.***