BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak lima dari 74 bangunan liar (bangli) yang ditargetkan dalam penertiban di bantaran kali irigasi Jalan Muhammad Tohir, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, gagal dibongkar oleh Satpol PP pada Kamis, 17 Juli 2025.
Kelima bangunan tersebut tidak jadi dieksekusi karena pemiliknya menunjukkan sertipikat hak milik (SHM).
Bangunan yang luput dari pembongkaran terdiri atas empat rumah toko (ruko) dan satu rumah tinggal. Seluruhnya berdiri di area sempadan sungai yang semestinya steril dari aktivitas pembangunan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan bahwa penghentian pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan menunjukkan SHM kepada petugas dan operator alat berat.
Baca Juga: Ketua Dekopinda Apresiasi Dukungan Pemkab Bekasi untuk Penguatan Gerakan Koperasi
“Untuk bangunan yang tidak dibongkar, itu seperti biasa, yang pertama mereka mempunyai alasan berupa sertipikat. Alasan sertipikat ini kan mempunyai kekuatan, artinya mereka mempunyai hak milik,” kata Surya.
Meski begitu, ia menyebut pembuktian kepemilikan tanah di atas sempadan sungai harus ditelusuri lebih lanjut. Menurutnya, pihak Satpol PP sebelumnya sudah meminta Perum Jasa Tirta (PJT) II untuk menyediakan peta garis sempadan sungai sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan eksekusi. Namun hingga hari pembongkaran, peta tersebut belum tersedia.
“Ini nanti akan kita koordinasikan dengan PJT II dan ini juga sudah diketahui oleh pihak PJT II. Nanti akan disampaikan kepada pimpinannya untuk ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pencabutan atau pembatalan sertipikat,” tambahnya.
Sementara itu, proses pembongkaran terhadap 69 bangunan lainnya tetap berjalan sesuai rencana. Satpol PP Kabupaten Bekasi menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan sempadan sungai yang seharusnya menjadi ruang terbuka dan bebas dari bangunan permanen.***




