BEKASI.POJOKSATU.id – Selain Pilkades, masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bekasi juga akan berakhir pada 18 Juli 2026. Untuk itu, Pemkab Bekasi tengah mempersiapkan mekanisme pemilihan anggota BPD baru.

Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menegaskan proses pergantian BPD menjadi agenda penting karena berkaitan dengan kelangsungan pemerintahan desa.

“Ini nanti pemilihan BPD juga. Ada aturan, ada mekanismenya. Yang hari ini sudah disiapkan narasumber yang kompeten,” jelasnya, Kamis, 25 September 2025.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Tahapan Pilkades 2026 untuk 154 Desa

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menambahkan bahwa kegiatan pembinaan kapasitas BPD digelar untuk memperkuat kelembagaan desa menjelang agenda besar di tahun 2026.

“BPD harus memahami perannya dengan baik, terutama dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa. Dengan kapasitas yang semakin baik, BPD akan mampu menjalankan fungsi kontrol dan menyerap aspirasi masyarakat secara optimal,” ujarnya.

Dengan persiapan ini, Pemkab Bekasi berharap proses pergantian BPD berjalan lancar, demokratis, dan mendukung stabilitas desa.***