CIKARANG, BEKASI.POJOKSATU.id - Layanan angkutan umum massal berbasis Buy The Service (BTS) Trans Wibawa Mukti di Kabupaten Bekasi resmi memberlakukan tarif berbayar mulai Rabu, 28 Oktober 2026. Setelah diuji coba secara gratis sejak Desember 2024, kini setiap penumpang dikenakan tarif sebesar Rp4.300 untuk satu kali perjalanan.
Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Firman Arief Sembada, menjelaskan bahwa besaran angka tarif tersebut disahkan berdasarkan studi kelayakan terkait kemampuan (ability to pay) dan kesediaan membayar (willingness to pay) masyarakat setempat.
"Penetapan tarif Rp4.300 ini didasari pada kajian kemampuan dan kesediaan membayar masyarakat yang menunjukkan respons positif," ujar Firman, Rabu, 28 Oktober 2026.
Saat ini Trans Wibawa Mukti melayani koridor utama rute Stasiun Cikarang menuju Stasiun LRT Jatimulya (PP) yang melintasi kawasan pemukiman, pusat pemerintahan, serta koridor industri vital di Kabupaten Bekasi.
Seiring penerapan tarif ini, Dishub Kabupaten Bekasi turut mewajibkan skema pembayaran secara penuh nontunai (cashless). Setiap armada bus telah dilengkapi mesin tap-on-bus yang terintegrasi real-time, mendukung transaksi menggunakan kartu uang elektronik (e-Money, Flazz, TapCash, Brizzi) maupun pemindaian kode QRIS.





