BEKASI.POJOKSATU.ID - Kondisi ruang kelas yang rusak di SDN Sukamanah 02, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, mendorong DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai solusi jangka pendek.

Langkah tersebut dinilai penting agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan sambil menunggu realisasi perbaikan atau pembangunan gedung sekolah secara menyeluruh.

Sekolah yang memiliki 18 rombongan belajar itu saat ini hanya didukung oleh delapan ruang kelas.

Baca Juga: Cuaca Kota Bekasi Hari Ini Didominasi Hujan Ringan, Suhu Capai 29 Derajat

Bahkan, beberapa ruang yang ada mengalami kerusakan cukup parah, terutama pada bagian atap dan plafon.

Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan guru, terutama saat musim hujan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Bobby Agus Ramdan, mengatakan pihaknya menemukan langsung kerusakan tersebut saat melakukan kunjungan ke SDN Sukamanah 02.

Baca Juga: Kasus Bekasi Merembet ke Nasional, Rieke Diah Pitaloka Jadi Sorotan

Ia menyebut ada dua ruang kelas dengan kondisi plafon rusak parah, satu di antaranya sudah terpaksa dibongkar demi alasan keamanan.

“Tadi kami melihat ada dua kelas yang plafonnya rusak parah. Satu masih dalam kondisi rusak, satu lagi sudah dibongkar karena memang membahayakan,” ujar Bobby, dikutip dari Radar Bekasi, 6 Januari 2026.

Menurut Bobby, sembari menunggu turunnya anggaran rehabilitasi total dari pemerintah daerah, sekolah diminta melakukan perbaikan darurat dengan memanfaatkan dana BOS yang tersedia.

Baca Juga: Kebakaran Bus Peziarah Asal Lampung Disebabkan Korsleting Listrik Pada Sound System

Langkah ini dinilai paling realistis agar ruang kelas tetap bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

“Saya minta ruangan yang plafonnya ambruk itu diperbaiki secara darurat menggunakan dana BOS, supaya bisa dipakai. Sambil kita menunggu dan mendorong agar anggaran rehab total bisa segera turun,” tegasnya.

Bobby menegaskan, penggunaan dana BOS untuk perawatan ringan dan perbaikan darurat diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menilai keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama, sehingga tidak boleh ada pembiaran terhadap kondisi bangunan sekolah yang rusak.

Di sisi lain, Kepala SDN Sukamanah 02, Herliyanto, mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah berulang kali mengajukan proposal perbaikan gedung sejak 2021.

Baca Juga: Relasi Politik dan Jabatan Penasihat, Nama Rieke Masuk Radar KPK

Namun hingga kini, belum ada realisasi pembangunan atau rehabilitasi dari pemerintah daerah.

“Kami sudah mengirimkan proposal setiap tahun, mulai dari 2021. Tapi sampai sekarang belum terealisasikan,” kata Herliyanto.

Ia berharap rekomendasi DPRD tersebut dapat mempercepat penanganan kondisi sekolah, baik melalui perbaikan darurat maupun pembangunan gedung baru secara permanen.

Dengan keterbatasan ruang kelas yang ada, Herliyanto menilai perbaikan menjadi kebutuhan mendesak demi kelangsungan proses belajar mengajar.***