BEKASI.POJOKSATU.id - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Provinsi Jawa Barat menyebut Musyawarah Kabupaten VIII Kadin Kabupaten Bekasi digelar tanpa surat persetujuan.

Ketua Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, mengatakan pelaksanaan Mukab tersebut tidak sesuai dengan hasil asistensi yang sebelumnya dilakukan Kadin Jawa Barat.

Pernyataan itu juga tertuang dalam surat Nomor 0144/KU/NI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Almer Faiq Rusydi. Atas kondisi itu, Kadin Jawa Barat akan menunjuk karteker untuk Kadin Kabupaten Bekasi.

“Saya mendapat laporan dari Bidang Organisasi bahwa kemarin, Senin, 8 Juni 2026, telah digelar Mukab di Kabupaten Bekasi,” kata Almer usai menghadiri Mukab VII Kadin Purwakarta di Hotel Prime Plaza, Kota Bukit Indah, Kabupaten Purwakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Almer menjelaskan, Bidang Organisasi Kadin Jawa Barat telah melakukan asistensi kepada Kadin Kabupaten Bekasi pada Jumat, 5 Juni 2026.

Asistensi itu dilakukan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin.

Menurut Almer, Kadin satu tingkat di atasnya wajib melakukan asistensi terhadap pelaksanaan musyawarah di tingkat kabupaten atau kota.

Baca Juga : 20 Persen Sekolah Swasta di Kota Bekasi Siap Ikuti Program Sekolah Swasta Gratis

Dalam asistensi tersebut, kata dia, penyelenggaraan Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi diputuskan untuk ditunda.

“Setelah asistensi itu, diputuskan bahwa penyelenggaraan Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi ditunda selama kurang lebih 30 atau 40 hari dikarenakan masih ada beberapa hal yang belum memenuhi persyaratan AD/ART dan PO Kadin,” ujar Almer.

Namun, Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi tetap digelar pada Senin, 8 Juni 2026. Almer menyebut pelaksanaan Mukab itu dilakukan tanpa surat persetujuan dari Kadin Jawa Barat.

Selain itu, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin.

“Maka dari itu, Bidang Organisasi Kadin Provinsi Jawa Barat memutuskan akan menunjuk karteker untuk Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Almer mengimbau seluruh asosiasi dan Anggota Luar Biasa di Kabupaten Bekasi untuk tetap bersama Kadin Jawa Barat.

Ia meminta seluruh pihak menjaga iklim usaha yang kondusif, mendukung investasi, serta patuh terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin.

“Ini demi membangun iklim usaha yang kondusif, investasi yang baik, serta taat dan patuh terhadap AD/ART dan PO Kadin,” pungkasnya.***