BEKASI.POJOKSATU.id – Nama seorang anggota kepolisian aktif muncul dalam pusaran perkara dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam persidangan, sosok tersebut disebut diduga menerima aliran dana hingga Rp16 miliar.

Sosok tersebut diketahui bernama Yayat Sudrajat alias “Lippo”. Dalam persidangan, ia disebut diduga menerima aliran dana berupa fee hingga mencapai Rp16 miliar dalam pusaran kasus dugaan suap proyek tersebut.

Menanggapi mencuatnya nama tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Yayat bukan lagi bagian dari jajarannya.

“Yang bersangkutan bukan anggota kami. Saudara Yayat merupakan anggota Polsek Cimanggis, Polres Depok,” ujar Sumarni kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga : Pembobolan Toko Laundry di Bekasi, Pelaku Gasak Barang Elektronik dan Uang Tunai

Sumarni mengakui bahwa Yayat memang pernah berdinas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Namun, hal itu terjadi beberapa tahun lalu.

“Memang sebelumnya pernah di sini, tapi terakhir tahun 2017 sudah dimutasi,” jelasnya.

Meski demikian, nama Yayat tetap mencuat dalam proses persidangan yang sedang berlangsung. Ia bahkan telah hadir memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa dari pihak swasta, Sarjan.

Kasus dugaan ijon proyek ini menjadi sorotan karena menyeret sejumlah pihak dan diduga melibatkan aliran dana dalam jumlah besar. Persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung masih terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.***