POJOKSATU.id - Kasus pembunuhan terhadap Setya Puji, 53 tahun, seorang sopir taksi online akhirnya terungkap.

Setya dibunuh oleh pedagang tape bernama Ahmad Saefudin, 27 tahun. Aksi pembunuhan berlangsung di Jalan Raya Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan setelah membentuk Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi, Polsek Serang Baru, beserta Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang Baru

"Pelaku tega melakukan aksinya karena merasa kesal dan tersinggung oleh nasehat korban. Ketika sedang dalam perjalanan menggunakan taksi online, korban memberikan nasihat kepada pelaku," tutur Twedi kepada wartawan saat konferensi persi di Mapolres Metro Bekasi, Kamis, 20 Juli 2023.

Nasihat yang diberikan korban terhadap pelaku adalah "kita hidup itu jangan sampai nanti diinjak-injak oleh orang."

Tak disangka-sangka, nasihat itu menjadi pemicu pembunuhan terhadap korban yang sedang mengendarai Suziki Ertiga.

Pelaku memesan taksi online dari wilayah Kranji Bekasi untuk pergi ke kediamannya di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

"Keduanya tidak saling kenal, namun selama perjalanan, terjadi perbincangan yang berujung pada kata-kata menyakiti perasaan pelaku," ucap dia.

Ahmad Saefudin, yang berprofesi sebagai penjual tape, membawa pisau seperti biasa untuk keperluan berjualan.

Baca Juga: Maling Motor di Serang Baru Tak Berkutik saat Disatroni Polisi

"Pisau tersebut digunakan pelaku untuk menusuk korban di beberapa bagian tubuhnya, termasuk dagu, perut, dan punggung, sebelum melarikan diri," kata dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dihukum dengan penjara hingga 15 tahun.***