BEKASI.POJOKSATU.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi turut menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, penyidik KPK juga melakukan penyegelan terhadap rumah pribadi yang bersangkutan di Jalan Ganesha Boulevard, Cluster Pasadena, Deltamas, Cikarang Pusat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan tindakan penyegelan tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang tengah berlangsung.

Baca Juga: Peringatan Hari Bela Negara ke-77, Wabup Bekasi Ajak Warga Perkuat Semangat Bela Negara

“Benar, tim KPK telah melakukan penyegelan terhadap rumah dimaksud,” ujar Budi melalui pesan singkat, Jumat, 19 Desember 2025.

Namun demikian, Budi belum membeberkan secara rinci latar belakang maupun tujuan penyegelan rumah pribadi Kajari Kabupaten Bekasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terlibat OTT di Kabupaten Bekasi masih terus berlangsung,” pungkasnya.***