BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, secara resmi menetapkan panitia pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembentukan panitia berlangsung di Aula Kantor Desa Muktijaya, Senin, 2 Februari 2026, sekaligus menandai dimulainya tahapan pemilihan anggota BPD.
Kepala Desa Muktijaya, Runi Nuraeni, menyampaikan bahwa sebanyak 11 orang panitia pengisian BPD Muktijaya telah ditetapkan melalui mekanisme musyawarah. Panitia tersebut berasal dari unsur pemerintah desa dan perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Runi menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme seluruh panitia. Ia meminta agar setiap tahapan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan berlandaskan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Daftar 10 Usulan Prioritas Desa Muktijaya dalam Musrenbangdes 2027
“Saya berharap panitia dapat bekerja dengan hati nurani dan semangat pengabdian untuk kemajuan Desa Muktijaya. Seluruh proses harus dilaksanakan secara profesional,” ujarnya.
Runi juga menegaskan bahwa panitia pengisian BPD wajib mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang mengatur pemilihan BPD, dengan mengedepankan ketulusan dalam menjalankan amanah desa.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengisian BPD Muktijaya, Acing, menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat internal bersama seluruh panitia guna merumuskan teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan.
“Kami akan meminta masukan dan arahan dari rekan-rekan yang sudah berpengalaman agar proses pemilihan anggota BPD nantinya dapat berjalan lancar dan sesuai harapan,” tuturnya.***




