BEKASI.POJOKSATU.id - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Setu melantik sebanyak 417 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dari 11 desa, Minggu, 21 Januari 2024.
Pelantikan berlangsung di SDN Burangkeng 3. Sebelum dilantik, PTPS mendapat bimbingan teknis mengenai tugas dan wewenang mereka dari narasumber.
"Kegiatan hari ini berjalan lancar dan kondusif. Mereka dilantik dan ada kegiatan pembinaan juga secara teknis di lapangan, seperti apa dan harus bagaimana," ucap Ketua Panwascam Setu Amarullah kepada wartawan.
Baca Juga: Bawaslu Jabar Catat Oknum ASN dan Kades Terlibat Perusakan APK
Amarullah menjelaskan pada bimtek itu para PTPS diberi materi tentang srperti apa tugasnya di lapangan nanti.
"Mereka mengawali proses pemungutan surat suara mulai dari persiapan kemudian pengecekan kotak suara juga mengawasi rekapitulasi atau penghitungan suara," kata dia.
"Wewenang mereka menyampaikan teguran jika ada suatu permasalahan yang terjadi di TPS dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan," sambung Amarullah.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Penurunan Videotron Anies Bukan Intervensi Pemkot Bekasi
Secara efektif pengawas tempat pemungutan suara bekerja selama 3 hari berturut-turut Mulai dari H-1 pemungutan suara sampai dengan H+1 pemungutan suara.
"Harapan Kita mereka bekerja secara profesional dan memaksakan tugas dan kewajiban sesuai dengan yang telah ditentukan," kata dia.***




