BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Desa Burangkeng bergerak cepat menetapkan tanah kas desa (TKD) yang belum bersertifikat dalam waktu dekat.

Hal itu menjadi bahasan pokok dalam musyawarah desa tentang penetapan tanah kas desa yang belum disertifikatkan di GOR Bulutangkis LSB, Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin, 13 Mei 2024.

Tanah itu meliputi tanah yang menjadi permakaman sejak puluhan tahun silam dan juga tanah lainnya.

Baca Juga: Raih Prestasi di MTQ Jabar, Lurah Burangkeng Apresiasi Qori Muda Muhammad Afham

Pada kesempatan tersebut, tokoh masyarakat senior diminta menjelaskan sejarah TKD yang dimaksud berdasarkan pengetahuan mereka.

Beberapa dari mereka sepakat bahwa saat rincikan kandang belang tahun 1955, tanah yang ada pemakaman tidak didaftarkan atas nama seorang pun, dengan kata lain tidak ada kepemilikan.

Mereka juga mengiyakan bahwa makam-makam di tanah yang dimaksud sudah ada sebelum Indonesia merdeka tahun 1945.

Baca Juga: Pemdes Burangkeng Usulkan Tambahan 5.000 Keluarga Penerima Uang Kompensasi Bau

Lurah Desa Burangkeng Nemin bin Sain menjelaskan saat ini masih banyak tanah yang sebatas pengakuan bahwa merupakan TKD tetapi secara administrasi belum memiliki bukti kepemilikan.

"Apakah wakaf, hibah, atau tanah adat? Pentingnya membuat surat-surat tanah tersebut supaya ke depannya tidak ada tanah yang tidak bersurat," kata dia.

"Pemerintah desa harus ada bukti kepemilikan agar lebih mudah dalam menata aset," ucap dia.

Ada total 10 TKD yang dibahas pada rapat tersebut, 8 di antarnya lahan permakaman, 2 lainnya lahan yang digunakan untuk kepentingan sosial.

Nemin mengatakan hasil musyawarah tersebut bakal dibuat berita acara dan diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN)***