BEKASI.POJOKSATU.ID - Ketua panitia pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taman Rahayu, Sukri Andriana Permana, mengungkapkan bahwa proses pemilihan anggota BPD di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kemungkinan besar akan kembali menggunakan sistem pemungutan suara per keluarga.

Menurut Sukri, setiap kepala keluarga nantinya memiliki hak suara untuk memilih calon anggota BPD sesuai wilayahnya masing-masing. Ia menjelaskan, metode tersebut sebelumnya juga telah diterapkan pada periode pemilihan BPD sebelumnya.

“Seperti pemilihan BPD pada periode lalu, kita menggunakan sistem voting per KK,” ujar dia beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pesan Kades Tamanrahayu untuk Panitia Pengisian BPD

Terkait komposisi anggota, jumlah BPD yang telah disepakati sebanyak sembilan orang. Rinciannya, dua orang perwakilan dari setiap dusun, dua orang dari unsur tokoh masyarakat, serta satu orang perwakilan perempuan.

Sukri menambahkan, saat ini tahapan masih berada pada proses awal setelah panitia menerima surat keputusan (SK) dari kepala desa. Selanjutnya, panitia akan merumuskan teknis pelaksanaan sesuai tahapan yang berlaku.

Berdasarkan jadwal yang telah disusun, pemilihan ketua BPD akan digelar pada 19–20 Mei. Sementara itu, pelantikan anggota BPD terpilih direncanakan berlangsung di Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 22 Juli 2026.***