BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku sudah mengantongi pemilik pagar laut yang terpasang di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Akan tetapi, pihaknya tidak membeberkan secara detail perusahaan yang bertanggung jawab atas pagar laut yang terpasang tersebut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, mengatakan, pihak KKP sudah mengirimkan surat ke perusahaan terkait.
Baca Juga: Pagar Laut di Bekasi Tidak Berizin, Milik Salah Satu Perusahaan
Doni menegaskan, alasan perusahaan itu nekat melakukan aktivitas pemagaran laut lantaran telah memiliki KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) Darat.
Padahal kata Doni, dari hasil pelacakan Gotek KKP selama 30 tahun terakhir, area tersebut termasuk wilayah laut.
"Dari hasil pelacakan kami selama 30 tahun terakhir, daerah itu nggak pernah darat, namun daerah itu laut. Jadi kalau dia laut seharusnya punya PKKPRL," jelas dia. ***




