BEKASI.POJOKSATU.id - Masyarakat sedang menyoroti keberadaan pagar laut. Tak hanya di pesisir Jakarta, tapi pagar laut di Bekasi juga ada.
Keberadaan pagar laut ini tepatnya di pesisir Kabupaten Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak pernah mengeluarkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pembangunan pagar laut.
Baca Juga: Ade Kuswara Kunang-dr. Asep Resmi Terpilih Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi
Hal itu diutarakan oleh Staf Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat, Doni Ismanto Darwin, Selasa, 14 Januari 2025.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sudah memeriksa langsung ke lokasi pada 19 Desember 2024.
"Kami sudah bersurat kepada pemilik pagar laut untuk menghentikan kegiatan yang tidak memiliki izin," ucap dia.
Baca Juga: Kehadiran Pokja Wartawan Setu Dapat Sambutan Positif Camat
Doni belum bisa membeberkan lebih detail dari perusahaan pemilik pagar laut ini karena berkaitan dengan proses penegakkan hukum.
Kesimpulan
Pagar laut juga ada di pesisir Kabupaten Bekasi. Pagar laut itu milik perusahaan dan tidak berizin. Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah bersurat kepada perusahaan itu.




