BEKASI.POJOKSATU.id - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mendorong pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) agar lebih produktif.
Salah satu strategi yang kini diandalkan adalah skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG) antara pemerintah daerah dengan pihak swasta.
Skema tersebut memungkinkan mitra swasta membangun dan memanfaatkan aset daerah dalam jangka waktu tertentu, sebelum nantinya diserahkan kembali kepada pemerintah.
Namun, hasil evaluasi internal menunjukkan masih terdapat sejumlah kendala dalam implementasinya, seperti belum adanya standar baku seleksi mitra, lemahnya pengawasan, dan kurangnya transparansi publik.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Perbup Baru untuk Perkuat Transparansi Pemanfaatan Aset Daerah
Iwan Indra Purnawan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi, menyebut bahwa Pemkab Bekasi berkomitmen memperbaiki hal tersebut dengan menyiapkan regulasi teknis yang lebih jelas.
“Melalui regulasi ini, kita ingin memastikan aset daerah bisa dimanfaatkan secara optimal dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia mencontohkan, secara nasional, sejumlah daerah seperti Balikpapan dan Denpasar telah berhasil meningkatkan pendapatan daerah melalui kerja sama BGS/BSG. Namun tanpa regulasi kuat, daerah lain justru mengalami hambatan seperti keterlambatan serah terima aset dan wanprestasi mitra.
“Kabupaten Bekasi memiliki banyak aset strategis di sektor properti, perdagangan, dan layanan publik yang potensial dikembangkan lewat kerja sama ini,” kata Iwan.
Menurutnya, melalui regulasi baru tersebut, Pemkab Bekasi berharap dapat mewujudkan tata kelola aset yang lebih modern, efisien, dan berbasis kinerja, sehingga pembangunan prioritas daerah bisa terealisasi tanpa harus selalu bergantung pada dana APBD.***




