BEKASI.POJOKSATU.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Senin, 30 Maret 2026.
Pernyataan dukungan itu disampaikan bersamaan dengan penyampaian Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2025, yang turut memuat dua usulan Raperda, termasuk Raperda Perlindungan Guru sebagai inisiatif DPRD.
Dalam forum tersebut, Asep mengapresiasi langkah DPRD yang dinilai strategis dalam memperkuat sektor pendidikan di daerah.
Baca Juga: Pemkab Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Universal Coverage Jaminan Sosial untuk Aparatur Desa
“Ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta penghormatan terhadap peran strategis guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Raperda tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.
“Secara sosiologis, Raperda ini sangat penting untuk menjawab berbagai dinamika di dunia pendidikan, termasuk dalam menjaga harmoni sosial serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara bijak melalui pendekatan restoratif,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Pastikan PPPK Aman, Ajak ASN Tingkatkan Kinerja
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap proses pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi regulasi yang memberikan manfaat konkret bagi guru dan tenaga kependidikan.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang terbaik bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi.***




