BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menandatangani Nota Kesepakatan dan Komitmen Bersama dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi untuk mempercepat sertifikasi aset milik daerah dan memperkuat kepastian hukum atas lahan.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Gedung Bupati Lantai 2, pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari strategi peningkatan tata kelola aset di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri dan infrastruktur di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Kebakaran di Cikarang Utara Hanguskan 3 Bangunan, Penyebabnya Diduga Karena Pembakaran Sampah
“Kerja sama ini memberikan kepastian hukum atas aset daerah, menyelesaikan sengketa lahan, serta melindungi tanah untuk pelayanan publik dan investasi yang sehat,” ujarnya.
Menurut Ade, percepatan sertifikasi aset sangat penting untuk mendukung pembangunan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Kepastian hukum atas lahan akan memperkuat iklim investasi dan memastikan pelayanan publik berjalan lebih efisien,” tambahnya.
Baca Juga: Warga Karang Bahagia Dikejutkan Penemuan Mayat Laki-laki Yang Sudah Membusuk
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Suhendar, menyatakan bahwa BPN siap mendukung penuh langkah Pemkab Bekasi.
“Dengan adanya sertifikasi aset, pemerintah daerah dapat lebih optimal memanfaatkan lahan bagi kepentingan publik dan pengembangan daerah,” jelasnya.***




