BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berpotensi kehilangan pendapatan daerah dari piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Hal ini menyusul arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penghapusan tunggakan PBB tahun 2024 dan sebelumnya.

“Insyaallah kita akan mengikuti yang disarankan oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, Selasa, 19 Agustus 2025.

Menurut Asep, kebijakan tersebut diterima Pemkab Bekasi sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang saat ini tengah menghadapi kondisi ekonomi kurang stabil.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Ikuti Instruksi Gubernur Jabar Gratiskan Tunggakan PBB

Penghapusan tunggakan PBB diharapkan dapat meringankan beban warga. Namun, Asep mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin membayar kewajiban pajak ke depannya.

“Pertimbangannya, kondisi ekonomi sedang sulit. Tapi kami berharap setelah kebijakan ini berjalan, masyarakat bisa lebih taat dan tidak kembali menunggak,” tegasnya.

Asep menambahkan, pemerintah daerah berharap kesadaran wajib pajak meningkat, sehingga pembayaran PBB bisa dilakukan tepat waktu tanpa harus menunggu keringanan lagi.***