BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan akan melaksanakan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan.
“Insya Allah kami akan mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ujar Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurut Asep, usulan tersebut sebelumnya disampaikan langsung oleh Gubernur Jabar dan kini telah diterima Pemkab Bekasi untuk segera ditetapkan. Pertimbangan utama kebijakan ini adalah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil.
Baca Juga: Situ Burangkeng di Ciledug Diserbu Masyarakat dari Berbagai Penjuru
“Alasan menggratiskan tunggakan PBB karena situasi ekonomi warga sedang tidak baik-baik saja, sehingga kami mengikuti arahan Pak Gubernur,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak di masa mendatang.
“Harapannya, masyarakat bisa membayar tepat waktu dan tidak kembali menunggak setelah adanya pembebasan ini,” tegas Asep.***




