BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan anggaran sebesar Rp59,95 miliar guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang akan digelar di 154 desa yang tersebar di 17 kecamatan.
Anggaran tersebut dialokasikan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa untuk membiayai seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026 yang ditetapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.
Dana yang disalurkan akan digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pelaksanaan Pilkades, mulai dari operasional penyelenggara, honorarium panitia dan badan ad hoc, hingga penyediaan logistik di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Bekasi Gencarkan Pendataan Reklame, Kejar Target Pajak Rp41,6 Miliar pada 2026
Berdasarkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan, Kecamatan Tambun Selatan menjadi wilayah dengan penerimaan bantuan keuangan terbesar dibandingkan kecamatan lainnya yang turut menyelenggarakan Pilkades tahun ini.
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan dukungan anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah agar seluruh proses Pilkades berlangsung lancar, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pilkades bukan sekadar momentum demokrasi di tingkat desa, tetapi juga bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel," kata Asep, Senin, 27 Juli 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya memberikan dukungan pembiayaan, tetapi juga memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Oleh karena itu, penggunaan anggaran ini harus benar-benar tertib dan sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya.
Asep mengingatkan seluruh pemerintah desa beserta panitia penyelenggara agar memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, setiap desa diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran paling lambat 30 hari setelah penetapan kepala desa terpilih.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak 2026, DPMD Bekasi Ingatkan ASN Wajib Jaga Netralitas
Untuk memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai aturan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan memberikan pembinaan teknis, sedangkan pengawasan administrasi dan pertanggungjawaban dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bekasi.
"Pembinaan teknis akan dilakukan DPMD, sedangkan pengawasan administrasi dan pertanggungjawaban dikawal APIP Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Ia berharap dukungan anggaran tersebut dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkades sekaligus menghasilkan kepala desa yang memperoleh legitimasi kuat dari masyarakat.
"Kami ingin Pilkades 2026 berjalan sukses tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tandasnya.***




