BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali meneguhkan komitmennya dalam pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.

Indikatornya terlihat dari skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK, yang terus mengalami kenaikan dan telah melampaui angka 75 pada proses verifikasi Kamis siang, 27 November 2025.

Komitmen ini diperkuat dalam Rapat Koordinasi bersama Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI di Ruang KH R. Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat. Rapat dipimpin oleh Kasatgas Korsup Wilayah II, Arief Nurcahyo, yang diterima langsung oleh Bupati Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, serta Pj Sekretaris Daerah Ida Farida.

Baca Juga: Jadi Sekda Bekasi, Endin Fokus Benahi APBD dan Tertibkan Aset untuk Dongkrak PAD

Bupati Ade menilai kehadiran KPK sebagai momentum penting bagi pembinaan birokrasi, terutama dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Kehadiran KPK memberi penyuluhan, pengingat, dan pendampingan agar birokrasi kita semakin baik dan standar good governance dapat terus tercapai,” ujar Ade.

Ia pun menekankan agar seluruh perangkat daerah taat pada aturan, khususnya dalam proses perizinan dan pengadaan barang/jasa, serta memastikan sistem rotasi dan promosi ASN berjalan berbasis meritokrasi, tanpa pungutan liar maupun praktik transaksional.

Di kesempatan yang sama, Pj Sekda Ida Farida menyebut lonjakan skor MCSP sebagai hasil kerja kolektif dan respons cepat perangkat daerah dalam memenuhi kebutuhan dokumen verifikasi KPK.

Baca Juga: Lantik Sekda Definitif, Bupati Ade Dorong Konsolidasi Birokrasi & Pertahankan Apresiasi KPK

“Skor kita naik dari 44 ke 75 siang ini dan akan terus meningkat seiring pemenuhan dokumen dari seluruh perangkat daerah. Ini bukti komitmen bersama dalam perbaikan tata kelola,” katanya.

Ida menegaskan bahwa ritme kerja birokrasi harus berubah drastis, dengan mengedepankan percepatan proses administrasi dan responsivitas maksimal.

“Kinerja ASN harus dua kali lebih cepat. Jika dokumen bisa diselesaikan hari ini, tidak boleh ada alasan menunda. Semua harus langsung bergerak dan saling cek ulang agar tidak menumpuk,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatgas Korsup Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, menjelaskan bahwa penilaian MCSP dilakukan melalui delapan area indikator pencegahan, yakni: Perencanaan & penganggaran APBD, Pengadaan barang/jasa, Manajemen ASN, Perizinan, Optimalisasi pendapatan daerah, Pengelolaan barang milik daerah (BMD), Sertifikasi aset daerah, dan Kapabilitas APIP.

Baca Juga: Bupati Bekasi Pimpin Apel Siaga Hidrometeorologi 2025, Perkuat Mitigasi dan Edukasi Kebencanaan

Menurut Arief, skor di bawah 72 masih masuk kategori rawan korupsi, sehingga kecepatan pemenuhan administrasi menjadi faktor penentu dalam mitigasi risiko. Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Bekasi telah memiliki arah kebijakan yang jelas terkait tata kelola aparatur.

“Komitmen Pak Bupati sudah tegas: rotasi dan promosi ASN tidak boleh diwarnai pungli, jual beli jabatan, atau proses yang bersifat transaksional,” ucapnya.

KPK pun mengingatkan seluruh perangkat daerah wajib mengunggah kelengkapan dokumen melalui platform jaga.id, yang juga bisa dipantau oleh publik secara terbuka tanpa login. Masyarakat pun dapat melihat skor MCSP tiap daerah secara langsung sebagai bentuk transparansi sistem pencegahan korupsi.***