BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi meluncurkan Aplikasi Layanan Satu Pintu, sebuah sistem digital terintegrasi yang menggabungkan layanan perizinan dan non-perizinan dalam satu platform. Peluncuran ini berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Senin, 12 Januari 2026.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa kehadiran aplikasi ini merupakan langkah konkret dalam mempercepat transformasi birokrasi sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik.

Ia menyebut, sektor perizinan memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi, iklim investasi, dan tingkat kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Banjir Tarumajaya Picu Motor Masuk Tol, Polisi Lakukan Pengawalan Khusus Hingga Jakarta Utara

“Pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan merupakan indikator utama tata kelola pemerintahan yang baik. Layanan perizinan dan non-perizinan memiliki peran yang sangat strategis karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan investasi,” ujar Asep dalam sambutannya.

Memasuki tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan diri sebagai salah satu daerah tujuan investasi utama di Jawa Barat. Menurut Asep, kemudahan berusaha tidak lagi cukup hanya mengandalkan lokasi geografis, tetapi harus didukung sistem pelayanan yang cepat, terukur, dan akuntabel.

Ia menjelaskan bahwa konsep pelayanan terpadu satu pintu kini telah berevolusi menjadi aplikasi digital terintegrasi yang memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha mengakses layanan secara mandiri.

Baca Juga: Natal Oikumene Kabupaten Bekasi 2025 Perkuat Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama

“Saya instruksikan agar tidak ada lagi hambatan birokrasi yang bersifat manual. Masyarakat harus bisa mengajukan, memantau, dan mengetahui status perizinan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja,” tegasnya.

Asep menambahkan, transparansi waktu dan biaya layanan menjadi prinsip utama agar tercipta kepastian hukum serta iklim usaha yang sehat di Kabupaten Bekasi.***