BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di atas tanah negara di sekitar Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 27-28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.

Penertiban dilakukan karena keberadaan bangli di lokasi tersebut berpotensi mengganggu keamanan infrastruktur strategis jika terjadi kebakaran. Rencananya penertiban akan dilakukan pada Oktober 2026.

“Bangunan liar ini akan kita tertibkan karena jika terjadi kebakaran, dikhawatirkan dapat mengganggu jaringan listrik terutama adanya tower sinyal dan sinyal KCIC,” kata Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, beberapa waktu lalu.

Sebelum dilakukan penertiban, lanjut Asep, Pemkab Bekasi telah menyiapkan tahapan melalui pemenuhan aspek regulasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat terdampak. Seperti penyampaian surat peringatan dan imbauan.

Langkah tersebut dilakukan agar proses penertiban berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Pemkab Bekasi juga memperhatikan aspek hukum, keselamatan, serta hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita sudah mempersiapkan perencanaan secara matang, baik regulasi yang ditempuh maupun pendekatan persuasif atau humanis,” ucapnya.

Pada kegiatan ini, pemerintah daerah bersinergi dengan pihak kecamatan, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, serta perangkat daerah terkait untuk memastikan kesiapan pelaksanaan di lapangan.

Asep menjelaskan, pemanfaatan lahan setelah penertiban menjadi kewenangan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Dia berharap kawasan yang telah ditertibkan dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan dan kebutuhan KCIC, termasuk kemungkinan penataan menjadi ruang terbuka hijau atau taman.

“Setelah penertiban, pemanfaatan kawasan itu menjadi kewenangan PT KCIC. Apakah akan dijadikan taman atau bentuk penataan lainnya, itu menjadi kewenangan KCIC,” ungkapnya.(*)