BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan akan menyalurkan anggaran khusus bagi para guru ngaji yang mengajar di masjid maupun madrasah tradisional. Insentif tersebut akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan, mulai Januari 2026.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan bahwa sedikitnya 2.000 guru ngaji akan menerima honor tersebut setiap bulan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik agama di wilayah perkampungan.
Baca Juga: Desa Burangkeng Pastikan Program Bantuan Warga Miskin Tetap Berjalan pada 2026
Meski besaran honor belum ideal, Ade menjamin seluruh guru ngaji di Kabupaten Bekasi akan mendapatkan haknya.
“Konsepnya sebagai insentif, bagian dari bantuan dan kehadiran pemerintah untuk para guru ngaji ini. Jadi guru ngaji harus menerima haknya, seluruhnya. Insyaallah kami terus berupaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya, Selasa 18 November 2025.
Pendataan penerima dilakukan melalui data domisili dan disempurnakan kembali seiring bertambahnya jumlah penerima manfaat.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Indra Satria Nugraha, menegaskan bahwa guru ngaji digolongkan sebagai tenaga jasa layanan nonformal, serupa dengan marbot atau imam masjid.
Baca Juga: Bupati Ade Kuswara Ajak Generasi Muda Jaga Lingkungan dan Perkuat Nilai Religius Melalui MTQH
Pendataannya dilakukan melalui KUA dan kecamatan, kemudian diverifikasi oleh Kementerian Agama sebelum diserahkan ke Pemkab Bekasi.
Indra mengungkapkan bahwa insentif serupa sebenarnya sudah berjalan di tahun 2025 dengan besaran Rp 250.000 per bulan untuk 1.800 guru ngaji.
“Penyaluran honor bagi guru mengaji sebenarnya sudah berjalan pada tahun 2025 ini. Setiap guru mendapatkan honor Rp 250.000 per bulan dengan jumlah sekitar 1.800 guru,” jelasnya.
Pada tahun 2026, jumlah penerima dan nilai insentif ditingkatkan menjadi 2.000 orang dengan honor Rp 300.000.***




