BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) mulai memasang plang penanda pada sejumlah bangunan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pelestarian serta perlindungan terhadap warisan sejarah yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, mengatakan pemasangan plang penanda bertujuan memperjelas identitas bangunan bersejarah sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat bahwa bangunan tersebut harus dijaga dan dirawat.

“Pemasangan plang ini untuk melindungi objek yang diduga cagar budaya agar proses pemeliharaan di masa depan bisa berjalan baik dan terhindar dari kerusakan,” ujarnya, Jumat, 14 November 2025.

Baca Juga: HIPMI Jadi Rumah Pengusaha Muda, Alvin Ramsan: Yang Bergabung Pasti Bertumbuh

Iman menyebut, langkah pelestarian ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai bagian dari warisan penting bangsa.

Ia juga menegaskan bahwa plang tersebut berfungsi mencegah tindakan perusakan seperti vandalisme atau coretan yang dapat merusak nilai sejarah bangunan.

Ia menambahkan, keberadaan plang penanda diharapkan memastikan bangunan bersejarah lebih terlindungi dan ke depan berpotensi dikembangkan menjadi destinasi wisata budaya, seperti Gedung Juang 45 yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan menjadi ikon sejarah Bekasi.

Iman juga mengajak masyarakat ambil peran dalam menjaga aset sejarah.

Baca Juga: Pj Sekda Bekasi Dorong Inovasi dan Kolaborasi Perangkat Daerah untuk Tingkatkan PAD 2025

“Kami berharap masyarakat ikut memelihara, jangan sampai ada yang merusak atau mencoret, karena benda-benda bersejarah ini sangat sulit ditemukan lagi,” tegasnya.

Ia berharap pemasangan plang penanda dapat memperkuat upaya pelestarian sekaligus mendukung pengembangan pariwisata budaya di Kabupaten Bekasi.***