BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi tentang Kampanye Antikorupsi Serentak melalui Program Pariwara Antikorupsi 2026. Program yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2026.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) didorong aktif menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya korupsi, termasuk praktik suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli), hingga penyalahgunaan fasilitas negara.

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Teknis Program Pariwara Antikorupsi sekaligus membahas rencana aksi penguatan budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis, 9 Juli 2026.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Kedungwaringin Ajak Warga Aktifkan Siskamling dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkades

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bekasi, Nano Setiana, mengatakan program tersebut menjadi momentum untuk memperluas pemahaman antikorupsi, terutama di perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Ini momen yang baik buat Kabupaten Bekasi untuk ikut serta, terutama perangkat daerah yang sifatnya pelayanan publik. Karena di situ kita harus menampilkan edukasi tentang antikorupsi dan gratifikasi," ujar Nano.

Ia menegaskan kampanye yang dilakukan tidak sebatas kegiatan seremonial atau lomba pembuatan konten, tetapi harus mampu membentuk budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas.

"Jangan sampai dalam pelayanan publik terjadi gratifikasi ataupun imbalan-imbalan yang menyalahi ketentuan. Kami mendorong perangkat daerah membuat konten yang sifatnya edukasi khususnya tentang antikorupsi dan gratifikasi," katanya.

Nano menambahkan, setiap OPD diharapkan mampu menghasilkan materi edukasi yang memperkenalkan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan, menjelaskan pihaknya bersama Inspektorat ditunjuk untuk mendukung pelaksanaan Program Pariwara Antikorupsi di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, LippoLand Luncurkan OAZE Lakeside Homes

Dalam rapat teknis tersebut, Diskominfosantik memberikan sosialisasi mengenai jenis konten, konsep kampanye, hingga mekanisme pelaksanaan program kepada seluruh perangkat daerah.

"Kami mensosialisasikan kepada perangkat daerah untuk ikut serta dalam kampanye antikorupsi. Mulai dari jenis-jenis konten yang bisa dibuat, program kampanye yang bisa dilakukan, sampai tata cara pelaksanaannya," jelas Rhamdan.

Ia menyebut Program Pariwara Antikorupsi berlangsung sejak April hingga September 2026. Di Kabupaten Bekasi, kampanye akan dioptimalkan sepanjang Juli hingga September, namun diharapkan semangat antikorupsi terus berlanjut meski program telah berakhir.

Menurut Rhamdan, keberhasilan program tidak hanya dinilai dari banyaknya konten yang diproduksi, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran aparatur dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi.

Melalui Program Pariwara Antikorupsi 2026, Pemkab Bekasi berharap budaya menolak gratifikasi semakin mengakar sehingga pelayanan publik dapat berlangsung secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.***