BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat upaya pelestarian sejarah daerah sebagai bagian dari menjaga identitas lokal di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri dan pertumbuhan permukiman modern.

Melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, sejumlah situs dan bangunan bersejarah kini didorong untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan jejak sejarah masyarakat Bekasi tidak hilang di tengah laju pembangunan yang semakin cepat di berbagai wilayah.

Baca Juga: Dengan 270 Ribu Penduduk, Cibitung Hadapi Tantangan Besar Memastikan Data Bansos Tetap Akurat

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, mengatakan bahwa pelestarian cagar budaya merupakan upaya penting untuk menjaga warisan sejarah yang menjadi bagian dari identitas daerah.

“Cagar budaya bukan sekadar bangunan lama, tetapi bukti perjalanan sejarah masyarakat Bekasi yang harus dijaga bersama. Kalau tidak kita tetapkan dan lindungi sekarang, nilai sejarah tersebut bisa hilang seiring perkembangan zaman,” ujar Roro Rizpika.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini terdapat lima objek bersejarah yang tengah diproses untuk ditingkatkan statusnya menjadi Cagar Budaya.

Baca Juga: Cegah Tawuran Saat Ramadhan, Polres Bekasi Gelar Night Run Cikarang Presisi untuk Remaja

Kelima objek tersebut telah melalui tahap inventarisasi awal dan kini sedang dalam proses kajian oleh tim ahli.

Adapun lima objek yang sedang diproses tersebut yaitu Cerobong Asap Kedungwaringin, Tugu Bambu Warung Bongkok, Rumah Etnis Cina Karangbahagia, Rumah Camat Pebayuran, serta Asrama Pondok Pesantren Albaqiyatussholihat.

Menurut Roro, masing-masing objek tersebut memiliki nilai sejarah yang berbeda, mulai dari jejak perkembangan sosial masyarakat, sejarah pemerintahan daerah.

Baca Juga: Pemotor Nmax di Bekasi Tewas Terlindas Truk Saat Ingin Mendahului

Hingga aktivitas ekonomi dan budaya yang pernah berkembang di wilayah Kabupaten Bekasi pada masa lampau.

“Objek-objek tersebut sedang kami kaji lebih mendalam bersama tim ahli untuk memastikan kelayakannya. Jika memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan, statusnya akan kami tingkatkan menjadi Cagar Budaya agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat,” katanya.

Proses penetapan tersebut melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya yang melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk menilai berbagai aspek penting dari objek yang diajukan.

“TACB bersama tim kami datang langsung ke lokasi untuk melakukan analisis, mulai dari menelusuri nilai sejarah, keaslian bangunan, hingga kelayakan objek tersebut untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” jelasnya.

Selain melalui penelitian pemerintah daerah, proses identifikasi objek bersejarah juga melibatkan partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Perampokan Maut di Bekasi Tewaskan Ermanto, LPSK Turun Tangan Lindungi Keluarga Korban

Banyak laporan mengenai bangunan tua atau situs bersejarah berasal dari warga yang peduli terhadap sejarah di lingkungan mereka.

“Banyak juga informasi berasal dari warga yang mengetahui keberadaan bangunan lama atau situs bersejarah di daerahnya. Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi dan nilai sejarahnya,” ungkap Roro.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan sembilan objek sebagai Cagar Budaya yang tersebar di berbagai wilayah.

Baca Juga: 8.100 Pelajar dan Lansia Ikut GEMMA QUR’AN, Tri Adhianto Ajak Biasakan Baca Al-Qur’an di Sekolah

Beberapa di antaranya adalah Stasiun Kedunggede, Stasiun Lemahabang, Masjid Al-Mujahidin Cibarusah, Gedung Juang Tambun Selatan, serta Saung Ranggon di Cikarang Barat.

Selain itu, terdapat pula 34 Objek Diduga Cagar Budaya yang telah memiliki Surat Keputusan dan saat ini masih dalam tahap pengawasan serta kajian lanjutan.

Roro menegaskan bahwa sebuah objek dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya apabila memiliki nilai penting bagi sejarah serta telah berusia minimal 50 tahun.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Raih Rekor MURI Lewat Penulisan Mushaf Al-Qur’an Serentak

Namun, menurutnya nilai historis tetap menjadi faktor utama dalam proses penetapan tersebut.

“Cagar budaya harus dirawat dan dilestarikan, bukan hanya dilihat sebagai bangunan tua semata. Di situlah identitas daerah terbentuk dan dapat menjadi sarana pembelajaran sejarah bagi generasi muda di masa depan,” tandasnya.

Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap pelestarian situs dan bangunan bersejarah dapat menjadi bagian penting.

Guna menjaga identitas daerah sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah yang dimiliki.***