BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat struktur jabatan fungsional aparatur sipil negara sebagai bagian dari upaya transformasi manajemen birokrasi yang lebih profesional dan berbasis keahlian.
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta kebijakan terbaru terkait pengembangan karier ASN di lingkungan pemerintahan.
Penguatan jabatan fungsional tersebut ditandai dengan pelantikan ratusan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Bekasi yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, di Ruang Command Center Gedung Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin 16 Maret 2026.
Dalam sambutannya, Asep menegaskan bahwa penguatan jabatan fungsional merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan profesionalisme aparatur sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pelantikan pejabat fungsional pada hari ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperkuat profesionalisme ASN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan penguatan jabatan fungsional sejalan dengan regulasi pemerintah pusat yang mendorong pengembangan karier ASN berbasis kompetensi dan keahlian.
Selain mengacu pada Undang-Undang ASN terbaru, kebijakan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang mengatur sistem pengembangan jabatan berbasis keahlian dan keterampilan.
Menurut Asep, jabatan fungsional memiliki peran penting dalam memperkuat kinerja organisasi pemerintahan karena menitikberatkan pada kompetensi profesional di bidang masing-masing.
Baca Juga: PT Arifa Perdana Mandiri Klarifikasi Pemberitaan dan Sampaikan Permohonan Maaf
Dengan demikian, ASN tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga dituntut menghasilkan kinerja yang terukur dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
“Pejabat fungsional memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung efektivitas organisasi pemerintahan,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Bekasi berharap sistem manajemen ASN dapat semakin adaptif terhadap kebutuhan organisasi serta mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Asep juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar terus meningkatkan kompetensi serta mengembangkan keahlian sesuai bidang tugas masing-masing.
Hal tersebut dinilai penting agar ASN mampu menghadirkan inovasi serta solusi profesional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sebagai pejabat fungsional, mereka akan dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, mengembangkan keahlian di bidang masing-masing, serta mampu menghasilkan kinerja yang berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai pedoman dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Dengan penguatan struktur jabatan fungsional tersebut, Pemkab Bekasi berharap reformasi birokrasi dapat berjalan lebih efektif.
Sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.***




