BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah merancang regulasi pembatasan jam operasional kendaraan berat di sejumlah ruas jalan sebagai upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menjaga kondisi infrastruktur.

Langkah ini diambil menyusul tingginya angka kecelakaan serta kerusakan jalan yang diduga kuat dipicu oleh aktivitas truk besar, terutama yang melanggar aturan muatan dan dimensi.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi saat ini masih melakukan kajian teknis secara komprehensif. Kajian tersebut meliputi penentuan titik ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan, pengaturan waktu operasional, hingga sistem pengawasan di lapangan.

Baca Juga: HKB 2026 Jadi Momentum Kolaborasi, Pemkab Bekasi Perkuat Kapasitas Hadapi Potensi El Nino

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara instan dan memerlukan perencanaan yang matang.

“Kami sedang melakukan kajian teknis untuk memastikan kebijakan ini bisa diterapkan secara efektif. Beberapa daerah lain juga sudah lebih dulu menerapkannya,” ujarnya, Senin, 27 April 2026.

Ia menjelaskan, hasil kajian nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan aturan yang lebih menyeluruh, termasuk pengaturan jalur khusus truk, jadwal operasional, serta sanksi bagi pelanggar.***