BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).
Aturan ini disusun untuk memperkuat dasar hukum dan tata kelola kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pemanfaatan aset daerah secara transparan dan akuntabel.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini bertujuan agar seluruh tahapan kerja sama — mulai dari perencanaan, pemilihan mitra, hingga pelaksanaan — memiliki standar yang jelas dan terukur.
“Regulasi ini disiapkan sebagai panduan agar proses pemanfaatan BMD berlangsung profesional dan transparan, serta menghasilkan mitra yang berpengalaman dan memiliki kemampuan finansial yang baik,” ujar Iwan.
Baca Juga: Kades Ragemanunggal Minta Pemkab Bekasi Segera Perbaiki Jalan Rusak di Dekat SMKN 2 Setu
Iwan menambahkan, penyusunan Perbup ini menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan setiap kerja sama benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“BGS dan BSG bukan sekadar kerja sama investasi, tapi strategi jangka panjang untuk mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum produktif,” jelasnya.
Ia menegaskan, regulasi tersebut juga akan menjadi acuan dalam proyek Revitalisasi Pasar Baru Cikarang, yang kondisinya sudah tidak layak setelah kebakaran. Dengan adanya payung hukum yang kuat, Pemkab Bekasi berharap setiap pemanfaatan aset daerah dapat berjalan efisien, terbuka, dan berkelanjutan.***




