BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencapai sekitar Rp247,8 miliar. Penyelesaian dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, dalam Rapat Koordinasi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Kesehatan yang digelar secara daring dari Command Center Diskominfosantik Cikarang Pusat, Jumat, 27 Februari 2026.

Hudaya menegaskan, pemerintah daerah terus membangun koordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang guna memastikan penyelesaian kewajiban berjalan sesuai rencana.

Baca Juga: Distribusi dari Brebes dan Madura Lancar, Harga Bawang Mulai Terkendali

“Terkait dengan kewajiban yang ada, Insya Allah kami terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dan kami terus menyiapkan anggaran secara bertahap untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Mudah-mudahan bisa dipenuhi melalui Perubahan APBD Tahun 2026,” ungkapnya.

Ia menambahkan, skema pembayaran akan disesuaikan dengan ruang fiskal daerah agar tidak mengganggu belanja prioritas lainnya.***