BEKASI.POJOKSATU.id – Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah usaha katering di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Korban berinisial HA (13) kini mendapatkan pendampingan intensif dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi bersama aparat kepolisian.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi mengatakan, pihaknya langsung bergerak melakukan penanganan setelah menerima laporan terkait dugaan kekerasan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut.

“Sedang ditangani. Kami memberikan pendampingan kepada korban yang masih berstatus anak di bawah umur,” kata Fahrul, Senin 11 Mei 2026.

Menurut Fahrul, kasus tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026 saat korban bekerja di usaha katering tersebut. Laporan awal diterima layanan PPA Kecamatan Cikarang Barat dan kemudian diteruskan ke Unit PPA Polres Metro Bekasi hingga akhirnya ditangani UPTD PPA Kabupaten Bekasi.

Ia menegaskan, terdapat dua unsur pelanggaran serius dalam kasus tersebut, yakni dugaan pekerja anak di bawah umur serta adanya unsur eksploitasi yang disertai dugaan kekerasan seksual.

“Pekerja anak di bawah umur menjadi perhatian kami, ditambah unsur eksploitasi termasuk kekerasan seksual. Sehingga penerapan pidana dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak maupun tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Baca Juga : Brimob Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curanmor di Kabupaten Bekasi

Pemkab Bekasi bersama lintas instansi kini fokus melakukan pemulihan terhadap korban. Pendampingan psikologis dilakukan melalui asesmen mendalam dengan melibatkan pekerja sosial untuk memastikan kondisi mental korban tetap terjaga selama proses hukum berjalan.

Selain itu, pemerintah daerah juga memastikan hak dasar korban tetap terpenuhi, termasuk akses pendidikan yang sempat terhenti akibat kasus tersebut.

“Kami melakukan asesmen psikologis secara mendalam dengan pendampingan pekerja sosial, karena korban merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai korban,” jelas Fahrul.

Dari sisi ketenagakerjaan, pemilik usaha katering tersebut juga diduga melanggar aturan karena mempekerjakan anak di bawah umur. Dugaan kekerasan seksual yang muncul dalam perkara ini dinilai dapat memperberat ancaman pidana terhadap pelaku.

Fahrul memastikan, Pemkab Bekasi akan terus berkoordinasi dengan kepolisian, dinas ketenagakerjaan dan instansi terkait lainnya agar penanganan kasus berjalan maksimal dan tuntas.

“Penanganan dilakukan secara terpadu lintas sektor bersama kepolisian, dinas ketenagakerjaan, dan dinas terkait lainnya,” tandasnya.

Pemkab Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak guna mencegah kejadian serupa kembali terulang.***