BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengimplementasikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026 terkait penyesuaian budaya kerja.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa skema WFH diperbolehkan hingga 50 persen, khususnya untuk perangkat daerah yang bersifat pendukung.

“Untuk dinas pelayanan langsung dan yang menangani kebencanaan tetap 100 persen bekerja di kantor,” ujarnya.

Baca Juga: Dari Tol Cikunir hingga Tambun, Aksi Kejar kejaran Berujung Truk Beras Terperosok dan Picu Macet Parah

Ia menegaskan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, dengan syarat tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga kepala tim tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Menurutnya, kebijakan WFH akan diberlakukan satu hari dalam sepekan, meski penetapan hari pelaksanaannya masih menunggu edaran resmi. Namun, dalam surat edaran Mendagri disebutkan bahwa pelaksanaan kemungkinan dilakukan setiap hari Jumat.

Baca Juga: Halalbihalal Kagama Bekasi dan Lomba KTI Jadi Ajang Cetak Calon Pemimpin Muda

Dengan kebijakan ini, Pemkab Bekasi berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan optimalisasi pelayanan publik tetap berjalan maksimal.***