BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan penertiban terhadap 99 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) di Kampung Gabus Tengah, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara.
Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan ruang sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur saluran air oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat.
"Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Penertiban dilakukan demi mengembalikan fungsi ruang publik dan mendukung proyek normalisasi saluran," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, Kamis, 19 Juni 2025.
Baca Juga: Kadisdik Bantah Ada Pungutan atas Honor Guru
Ganda menjelaskan, bangunan yang dibongkar terdiri atas rumah tinggal dan tempat usaha warga. Sebelumnya, seluruh pemilik bangunan telah menerima surat imbauan tertulis dari Satpol PP sebagai bentuk sosialisasi awal.
Setelah proses pembongkaran, lahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan normalisasi saluran oleh Perum Jasa Tirta (PJT), dilanjutkan pembangunan infrastruktur saluran oleh Dinas SDA Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Bekasi.
Ia juga mengimbau warga yang masih menempati lahan di area sempadan sungai, saluran irigasi, atau jalan agar secara sukarela melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
Baca Juga: Kadisdik Bantah Ada Pungutan atas Honor Guru
“Kami fokus pada titik-titik prioritas pembangunan tahun ini. Kesadaran masyarakat sangat kami harapkan agar proses penataan berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik,” ujar dia.
Pemkab Bekasi juga telah berkoordinasi dengan seluruh camat dan kepala desa untuk melakukan pendataan dan sosialisasi intensif terkait keberadaan bangunan liar di wilayah masing-masing.
“Tujuan utama dari penertiban ini adalah mengembalikan fungsi saluran air dan ruang publik demi kenyamanan, keamanan, dan keberlanjutan pembangunan daerah,” tutup Ganda.***




