BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis, 11 September 2025.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Ade Sukron dan dihadiri Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, serta para kepala perangkat daerah.
Bupati Ade menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan dokumen perubahan KUA-PPAS. Menurutnya, kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Siapkan Pembangunan Poskamling untuk Dukung Ronda Malam
Ia menegaskan bahwa penyusunan perubahan KUA-PPAS tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
“Perubahan KUA-PPAS ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat sasaran,” jelasnya.***




